Berkas Dugaan Pembunuhan Berencana Hakim Jamaluddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Berkas kasus dugaan pembunuhan

topmetro.news – Berkas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin, Senin (18/2/2020), dilaporkan sudah memasuki pelimpahan (tahap pertama) dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan kepada Kejari Medan.

Informasi dihimpun, tim penyidik yang menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pembunuhan tersebut di antaranya Iptu M Said Husen, Iptu Ridwan, Aiptu B Doloksaribu, Bripka Okmabrata dan Briptu Eka S Hulu.

Sedangkan yang menerima pelimpahan tahap I ke Kejari Medan diwakili Kasi Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Parada Situmorang.

Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf ketika dikonfirmasikan awak media Selasa malam tadi membenarkan tentang pelimpahan berkas tahap I dari penyidik tersebut.

“Iya tadi ada pelimpahan tahap I. Kami (Kejari Medan-red) memiliki waktu paling lama 14 hari meneliti berkasnya. Apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materil sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan (PN Medan),” pungkasnya.

Sementara dilansir sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang beberapa saat setelah menemui Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno, Selasa petang (28/1/2020), sudah melakukan koordinasi manakala perkaranya digelar.

“Itu makanya. Atas nama pimpinan, barusan saya koordinasi dengan Pak Ketua PN Medan, khususnya menjelang perkaranya digelar. Salah satunya mengenai ruang sidang. Perkara ini diprediksikan akan menarik perhatian publik. Ruang Sidang Cakra Utama PN Medan barangkali ruangan yang paling pas,” tuturnya.

Saksi ‘Dipangkas’

Penyidik menurut rencana akan menghadirkan 79 saksi. Namun Kejari Medan memberikan masukan agar saksinya ‘dipangkas’ sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sebab bukti-bukti materil lainnya juga sudah disiapkan penyidik berkoordinasi dengan Kejari Medan. Hasil autopsi, misalnya.

Emak-emak

Beberapa hari sebelumnya, Humas PN Medan T Oyong memprediksikan sidang perkara pembunuhan terhadap (alm) Jamaluddin bakal mengundang perhatian publik. Terutama dari kalangan emak-emak.

“Sedangkan mengenai siapa saja majelis hakim yang dipercayakan menyidangkan perkara tersebut, merupakan kewenangan pimpinan PN Medan,” pungkas T Oyong.

Tiga Tersangka

Penyidik beberapa waktu lalu telah menetapkan tiga tersangka yakni Zuraida Hanum (41) yang juga istri (kedua) Hakim Jamaluddin. Lalu Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Warga menemukan mobil Land Cruiser, BK 77 HD dalam posisi menabrak pohon kelapa sawit di kawasan perkebunan Dusun II Namo Rindang, Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019). Warga kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment